-->

Cara membuat kartu kuning/pencari kerja di Kota Cirebon


Contoh kartu kuning/pencaker

Di akhir semester biasanya banyak sekali siswa lulusan sekolah SMA/SMK yang tidak lain memilih untuk bekerja.sebelum itu, mereka mencari tahu apa yang harus mereka lakukan terlebih dahulu untuk bisa diterima ketika melamar suatu pekerjaan di perusahaan yang mereka minati.salah satunya yaitu membuat kartu kuning sebagai persyaratan melamar pekerjaan.
Bagi para pencari kerja,tentu saja kartu kuning merupakan salah satu syarat yang biasa harus dipenuhi di dalam persyaratan lowongan kerja dan beberapa dokumen lain seperti ijazah,ktp,pas foto dan masih banyak lagi
Baca juga : Cara membuat SKCK di Kota cirebon

Apa fungsi kartu kuning?

Kartu kuning berfungsi untuk mendata para pencari kerja yang tinggal di daerah tersebut,cara membuat kartu kuning tidak memerlukan waktu yang lama selama persyaratan yang kita bawa sudah terpenuhi.
Oh iya buat yang mau daftar CPNS atau bekerja di pemerintah biasanya juga diperlukan kartu kuning ini,jadi tidak ada salahnya membuat untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu nanti diperlukan.
Bagi wilayah Cirebon kota/kabupaten kantor kartu kuning bisa dibuat di kantor Depnaker yang beralamat di

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 123, Pekiringan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45131

Selain mendata para pencari kerja kartu kuning ini bisa mencarikan kita perusahaan yang sesuai dengan keterampilan dan status pendidikan terakhir kita, anda tinggal datang ke tempat dan meminta dicarikan perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi kita, karena perusahaan kadang mencari para pekerja tidak hanya dari pembukaan lowongan, tetapi mereka biasanya pergi ke depnaker untuk memilih calon pegawai dengan kriteria yang sesuai keinginan mereka.
Jangan lupa ketika sudah mendapatkan pekerjaan harus melapor secepatnya untuk perubahan data dan mengembalikan kartu kuning ini.

Bagaimana cara membuat kartu kuning?

Datang langsung kesana dan serahkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning. Biasanya persyaratan pembuatan tertera di kaca depnaker.
Saya sendiri sudah pernah kesana dan persyaratan nya yaitu:

  1. Foto copy KTP
  2. surat kesehatan dokter
  3. Foto copy ijazah/surat keterangan lulus
  4. pas foto 3x4 (2 lembar)
Proses pembuatan kartu kuning ini hanya berlangsung 5 menit jika kantor tidak dalam keadaan ramai.

Berapa lama kartu kuning berlaku?

Bagi saya pribadi yang sudah membuat kartu kuning di jelaskan bahwa masa berlaku kartu kuning berlaku selama 2 tahun.
Namun ada disebagian perusahaan tidak memerlukan lagi kartu kuning ini

Apakah membuat kartu kuning ini memerlukan biaya?

Membuat kartu kuning ini tidak bayar anda hanya diminta data diri saja kepada petugas depnaker mengenai pendidikan,alamat rumah dan masih banyak lagi
Nah bagi lulusan SMA/SMK yang baru-baru ini lulus dan melamar pekerjaan kesana kemari belum dapat panggilan, tidak ada salahnya kita membuat kartu kuning dan meminta kepada petugas untuk mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan diri kita
Semoga dengan informasi ini Memberikan sedikit pengetahuan tentang kartu kuning,dan dapat segera diterima kerja.

Salam amplop coklat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel