Berapa Persen Minimum Payment Kartu Kredit?
Berapa Persen Minimum Payment Kartu Kredit? Ketersediaan kartu kredit menjadikan kemudahan untuk berbagai hal, salah satunya adalah terkait proses transaksi. Namun, banyak pengguna kartu kredit yang sering melakukan kesalahan, seperti kurangnya control dalam penggunaan uang melalui kartu kredit, tidak memahami atau keliru dalam menggunakan kartu kredit, hingga kebiasaan payment kartu kredit minimum. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini akan memberikan efek yang besar dan semakin memburuk jika tidak segera dihentikan.
Minimum payment kartu kredit sendiri merupakan jumlah minimum yang harus dibayarkan penggunanya kepada bank paling lambat pada saat batas waktu atau jatuh tempo tagihan pembayaran. Memastikan dan membuktikan bahwa pengguna kartu kredit telah mematuhi persyaratan dan kebijakan yang berlaku, dan memastikan tidak adanya masalah pada rekening kartu kredit, menjadi alasan utama dari aturan minimum payment ini.
Pada umumnya, kartu kredit yang ada telah menetapkan sebesar sepuluh persen untuk batas minimum payment kartu kredit dari total tagihan. Contoh kasusnya, yaitu apabila seorang pengguna mempunyai tagihan total sepuluh Sembilan ratus ribu rupiah, maka pembayaran minimum yang harus pengguna kartu kredit tersebut bayarkan adalah sebesar Sembilan puluh ribu rupiah.
Biasanya total minimum payment yang harus dibayarkan sudah dijelaskan secara spesifik dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam tagihan kartu kredit pengguna jika terdapat cicilan tetap. Akan tetapi, sejak tahun 2021, pengguna kartu kredit telah mendapat relaksasi dengan adanya perpanjangan ketentuan relaksasi transaksi oleh Bank Indonesia. Ketentuan-ketentuan ini tentu saja memiliki jangka waktu yang berbeda-beda dalam perpanjangannya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa minimum payment kartu kredit akan diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021. Sebelumnya, sejak bulan Mei tahun 2020 yang lalu, Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit, yaitu nilai minimum payment yang sebelumnya sebesar sepuluh persen, turun menjadi hanya lima persen.
Penurunan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan, yaitu yang sebelumnya sebesar tiga persen dari total tagihan, turun menjadi satu persen atau maksimal sebesar seratus ribu rupiah yang tadinya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah. Selain itu, penurunan dari dua koma dua puluh lima persen menjadi dua persen untuk batas maksimum suku bunga transaksi pada kartu kredit. suku Relaksasi suku bunga ini masih berlaku tanpa batas waktu penetapan.
Anda harus berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit Anda, salah satunya dengan mengetahui risiko karena terlalu sering menggunakannya sebagai minimum payment tagihan kartu kredit. Hal ini biasa dilakukan orang untuk menunda melunasi tagihan. Jika terus dilakukan, maka terdapat kemungkinan hutang yang akan Anda hadapi semakin menumpuk karena hutang dibebani oleh bunga yang ditetapkan. Hal ini jelas akan mengancam stabilitas keuangan Anda.
Kesimpulan
Pembayaran minimal ialah sarana bank penyuplai kartu credit, supaya nasabah tidak terserang denda ketertinggalan. Nasabah umumnya perlu bayar minimal 10% dari keseluruhan bill saat sebelum tanggal jatuh tempo. Untungnya menurut ketentuan terkini, penyuplai service kartu credit tidak menghitung bunga per bunga.