Kartu kuning : pengertian, fungsi dan cara membuat kartu kuning
Friday, December 6, 2019
Kartu kuning adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja resmi dari pemerintah. apabila anda sudah mendaftar dan mendapatkanya maka nama anda akan terdaftar sebagai masyarakat yang sedang dalam mencari pekerjaan di dinas tenaga kerja. dengan begitu anda akan sangat mudah mendapatkan pekerjaan. fungsi dari dinas tenaga kerja ini juga adalah untuk menyalurkan pekerjaan kepada tenaga kerja yang telah mendaftar pada kartu kuning tersebut. biasanya diawal tahun atau setelah perayaan hari besar banyak perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja untuk dapat bekerja dengan nya dan itu mereka cari pada lembaga dinas tenaga kerja.
Bagi yang belum mengetahui kartu kuning pada lembaran bagian depanya terdapat nomor pencari kerja (pencaker) beserta Nomor Induk Kependudukan dengan foto kita beserta tanda tangan nya. lalu bagian belakang nya terdapat data diri mulai dari nama,lulusan sekolah,dan keterampilan ditulis di belakang kartu kuning tersebut. untuk biaya pembuatanya tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika nanti anda sudah terdaftar pada dinas tenaga kerja maka anda akan dikelompokan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. dan setelah ada perusahaan yang mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang anda miliki maka anda akan langsung dipanggil untuk memenuhi persyaratan selanjutnya untuk melamar pekerjaan. oleh karena itu, anda harus benar-benar melampirkan keahlian sebanyak mungkin bila perlu lampirkan sertifikat pada saat pendaftaran pembuatan kartu kuning. karena dengan begitu akan memudahkan kita untuk memenuhi kualifikasi dari setiap perusahaan yang ingin mencari tenaga kerja nantinya.
Itulah fungsi yang bisa kamu dapatkan dari kartu kuning tersebut. untuk membuat kartu kuning ini anda bisa langsung pergi ke dinas tenaga kerja sesuai dengan tempat tinggal anda saat ini dengan membawa beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning diantaranya adalah sebagai berikut :
- FOTOCOPY KTP
- FOTOCOPY IJAZAH TERAKHIR
- FOTO 3X4 (BERWARNA) 2 BUAH
- FOTOCOPY SERTIFIKAT (BILA ADA)
Sebenarnya ada fungsi lain dari kartu kuning ini yaitu sebagai persyaratan melamar pekerjaan dan daftar menjadi pegawai negeri sipil. bagi anda yang ingin melamar pekerjaan sendiri ke tempat lain tanpa bantuan dinas tenaga kadang memerlukan kartu kuning ini untuk persyaratan melamar pekerjaan. dan juga untuk mendaftar sebagai pegawai negeri terkadang ada instansi yang memerlukan kartu kuning sebagai persayaratanya. untuk itu kartu kuning ini sangatlah penting karena bisa berguna di beberapa tempat.
Untuk anda yang ingin membuat kartu kuning harap datang pada waktu yang tepat. karena ada saatnya dimana banyak orang berbondong-bondong untuk daftar kartu kuning dan hal tersebut akan membuat proses pembuatanya akan menjadi sangat lama. contohnya pada saat kelulusan dan pendaftaran CPNS. karena pada saat itu kantor disnaker akan sangat penuh sekali yang membuat kita harus mengantri untuk mendapatkan giliran pembuatan kartu. oleh karena itu sebaiknya hindari membuat kartu kuning pada bulan juli dan oktober kalau tidak mau mengantri lama.
Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. No 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. pasal 39 ayat 4 dan ayat 5 bahwa :
"Pencari kerja yang telah memiliki kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK1/Kartu kuning) harus melapor setiap 6 bulan sekali kepada dinas tenaga kerja kota/kabupaten terkait apabila belum mendapatkan pekerjaan terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Dan apabila sudah mendapatkan pekerjaan, pencari kerja harus melapor kepada dinas tenaga kerja kota/kabupaten paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan."
Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan. kita harus memberikan laporan ke dinas tenaga kerja terkait pencaker yang sudah mendapatkan pekerjaan dan yang belum mendapatkan pekerjaan. dengan begitu akan memperbarui data base disana untuk bisa merekrut para pencaker yang belum mendapatkan pekerjaan.
Untuk melakukan pelaporan anda hanya perlu mengunjungi dinas tenaga kerja dengan membawa kartu kuning terebut atau jika tidak punya waktu untuk kesana bisa melakukan wajib lapor secara online dengan mengisi biodata seperti nama, nomor kartu pencari kerja dan nomo induk kependudukan. anda bisa mengunjungi website dinas tenaga kerja seusai dengan daerah anda. lalu memilih form wajib lapor seperti pada gambar dibawah ini.
Itulah penjelasan mengenai fungsi kartu kuning,syarat membuat kartu kuning serta cara membuat kartu kuning semoga bermanfaat.