-->

Cara memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa di cirebon


Skck merupakan kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian yang berfungsi untuk melihat catatan identitas seseorang apakah pernah terlibat suatu perkara kejahatan atau tidak. Surat ini sangat diperlukan jika kita sedang melamar pekerjaan, kuliah ataupun sedang mendaftar sebagai calon TNI atau polri. Masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian ini hanya 6 bulan sejak tanggal surat tersebut dibuat.

Terus bagaimana caranya jika surat tersebut sudah melewati masa berlakunya?
Tentu saja sudah tidak dapat diggunakan lagi dan harus melakukan perpanjangan di polsek atau polres terdekat .
Oleh karena itu perlulah dilakukan beberapa syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan.

Beberapa syarat diantaranya ialah

1. Foto copy Ktp
2. Membawa pas photo 4x6 2 buah dan 3x4 1 buah masing-masing backround merah
3. Membawa SKCK lama
4. Membawa uang 30 ribu

Perpanjang skck tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengurusnya dan dapat diperpanjang di polsek atau polres manapun. karena selama syarat sudah terpenuhi maka anda dapat melakukan perpanjangan hari itu juga. Jika lama harap bersabar bisa jadi karena polres penuh.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel