-->

Cara mengurus SKCK yang hilang tanpa kena denda 1 hari jadi

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimana dokumen ini sangat berguna untuk keperluan melamar kerja atau mendaftar disuatu instansi. fungsi SKCK adalah untuk mengetahui jejak riwayat kriminal suatu orang dalam satu lembar dokumen yang diterbitkan oleh kantor polisi.

Sebagai masyarakat yang taat kepada aturan tentu anda tidak usah takut jika diharuskan membuat SKCK karena memang ini hanya sebagai persyaratan saja bukan karena memang ada tindak kejahatan bagi pemilik dokumen ini. disarankan membuat dokumen ini jangan dadakan dan harus dijaga jika sudah jadi agar suatu hari nanti jika dibutuhkan akan bisa langsung diggunakan.

Tapi terkadang kita pernah melakukan hal tledor dimana telah menghilangkan dokumen penting baik itu seperti SKCK KTP dan lainnya. walaupun memang biaya pergantianya tidak terlalu mahal tentu akan merasa panik jika dokumen tersebut ingin segera diggunakan dalam waktu dekat. belum lagi pengurusan dokumen itu tidak bisa cepat karena harus melakukan berbagai step by step untuk bisa jadi. 

Banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana cara mengurus SKCK yang hilang? sebenarnya pertanyaan ini tidak terlalu sulit. 

Untuk mengetahui bagaimana cara bikin SKCK yang hilang sebenarnya anda hanya harus mengikuti alur pendaftaran seperti awal saja. berbeda jika kalian ingin melakukan perpanjangan SKCK tidak diharuskan untuk ngulangin pendaftaran dari awal karena sudah ada bukti dokumen lama nya.

Cara membuat SKCK yang hilang


Seperti biasa anda diharuskan untuk membuat surat pengantar dari RT RW kelurahan dan kecamatan dulu agar bisa membuat SKCK yang baru. 

Sebenarnya yang memakan waktu paling lama itu di RT RW karena biasanya mereka sering tidak ada dirumah waktu pengalaman saya meminta surat pengantar. tapi untuk di daerah kalian semoga saja tidak ada hambatan.

Setelah membuat surat pengantar selanjutnya anda tinggal mengunjungi polres atau Polsek terdekat dari rumah anda untuk meminta izin pembuatan SKCK baru karena yang lamanya telah hilang. 

Sebelum mengunjungi kantor polres atau Polsek anda diharuskan membuat beberapa dokumen untuk membuat SKCK baru yang tadinya sudah hilang seperti photo,KTP dan yang lainnya. Untuk lebih jelas bisa anda lihat dibawah ini.

• Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
• Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
• Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.

Untuk bisa masuk ke kantor polisi biasanya anda akan diminta kartu tanda pengenal seperti KTP atau SIM dan nanti akan diberikan kartu izin tamu. 

Untuk proses pembuatan kartu sidik jari boleh anda lewati jika memang masih memegang kartu sidik jari yang lama. selanjutnya anda memang harus mengikuti alur yang pada waktu itu membuat SKCK seperti mengisi dokumen berkas, melengkapi isian data pribadi dan juga melakukan pembayaran administrasi sebesar 30 ribu.

Untuk proses pengisian berkas dan data diri memang sangat membutuhkan waktu karena berkasnya lumayan panjang dan jika ingin cepat gunakan pulpen sendiri karena disana hanya disediakan beberapa saja untuk tamu dan jika keadaan kantor polisi sedang ramai yang buat SKCK maka akan menunggu giliran.

Untuk langkah terakhir anda tinggal menunggu untuk pemberian foto,tanda tangan petugas dan tanda tangan diri sendiri.

Sebaiknya anda datang pada pagi hari demi kelancaran proses cara pembuatan SKCK yang hilang karena jika datangnya siang maka bisa jadi kepotong istirahat atau bahkan disuruh datang besok lagi karena sudah melewati batas jam operasional karena kita tidak tau sampai jam berapa kantor polisi melayani pembukaan SKCK. bisa juga mungkin ada alat yang habis atau segala macam hal lain yang membuat proses pendaftaran tidak bisa berjalan sampai siang.

Tidak perlu berjalan waktu yang lama jika memang keadaan kantor polisi tidak sedang ramai pengunjung. biasanya kantor polisi akan banyak pengunjung pada saat kelulusan siswa SMA yang berbondong-bondong pergi untuk membuat SKCK sebagai persyaratan melamar kerja.

Berikut merupakan alur pendaftaran pembuatan SKCK yang hilang sampai jadi cepat 1 hari kerja jika tidak ramai 

Tata cara Pengurusan SKCK


1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon

Cara Membuat SKCK yang hilang bisa secara online


Malas keluar rumah untuk daftar SKCK? Tenang dizaman yang canggih ini kantor polisi juga sudah menyediakan pendaftaran pembuatan SKCK secara online. dengan begini anda tidak perlu antri lama-lama untuk membuat SKCK. hanya bermodalkan hp saja maka dokumen SKCK bisa didapatkan 1 hari jadi.

Untuk dapat membuat SKCK yang hilang secara online pertama-tama anda kunjungi dulu website resmi pembuatan SKCK di http://skck.polri.go.id/

Setelah itu silahkan pilih menu bagian atas yang telah diberi tanda panah seperti gambar dibawah ini.

Setelah itu untuk bisa mendaftar SKCK yang hilang secara online bisa pilih menu form pendaftaran.

Disini anda akan menjalani 8 tahap pengisian formulir pendaftaran. silahkan siapkan dulu dokumen berupa foto rapih sopan,KTP,kartu keluarga,akta lahir dan pembayaran nontunai jika ingin langsung bayar melalui website.

8 tahap pendaftaran itu diantaranya

  • Pemilihan wilayah polres
  • Hubungan keluarga
  • Tindak perkara pidana bagi yang ada riwayat kejahatan
  • Data pribadi
  • Pendidikan
  • Lampiran
  • Ciri fisik
  • Keterangan

Pemilihan satuan wilayah polres

Silahkan anda isi beberpaa kolom yang telah tersedia seperti tujuan pembuatan SKCK,polres terdekat yang ada di sekitar wilayah anda,alamat rumah,RT RW kelurahan dan kecamatan.

Data pribadi

Pengisian data pribadi juga wajib di isi dimulai dari nama lengkap,tampat lahir,tanggal lahir,jenis kelamin,status perkawinan,nomor ponsel aktif,pekerjaan dan masih banyak lagi.

Terakhir anda juga akan diminta untuk mengupload foto pribadi yang sopan dan ukuran tidak boleh lebih dari 1 MB.

Untuk lebih jelasnya mengenai kolom pengisian data pribadi bisa anda lihat dibawah ini.

Hubungan keluarga

Setelah itu isi lembaran ketiga yaitu hubungan keluarga. disini terkait dengan data orang yang anda tinggal serumah bisa istri,ayah,saudara,anak dan masih banyak lagi.

Silahkan isi data orang tua seperti ayah dan ibu mengenai status pekerjaan nya juga dan Pilih juga alamat tempat tinggal hubungan keluarga nya apakah 1 rumah atau beda. Jika beda maka bisa isi kembali alamat tempat tinggalnya.

Jika tidak punya saudara kandung atau tiri bisa dikosongkan dan lanjutkan pendaftaran.

Pendidikan

Silahkan masukan data pendidikan anda dimulai dari tingkat pendidikan,nama sekolah,alamat sekolah,tahun lulus dan jika sudah maka silahkan lanjutkan.

Perkara pidana

Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi riwayat kriminal. Jika anda tidak punya riwayat kejahatan maka bisa langsung kosongkan saja dan pilih selanjutnya.

Ciri fisik

Disini anda akan disuruh untuk mengisi ciri-ciri fisik tubuh yang anda miliki. Silahkan isi saja sesuai dengan keadaan fisik anda dimulai dari Tinggi badan,berat badan,warna kulit,Bentuk tubuh,bentuk kepala,warna rambut,jenis rabut,warna mata,bentuk dahi,kelainan,hidung, bibir dan masih banyak lagi. 

Untuk rumus sidik jari silahkan kosongkan saja karena anda belum pernah membuat kartu sidik jari. nanti ketika mau pengambilan akan dibuatkan rumus sidik jari.

untuk lebih jelasnya silahkan lihat dibawah ini.

Lampiran

Untuk lampiran anda harus mengupload dokumen seperti KTP,pasport,kartu keluarga,akta lahir dan kartu sidik jari.

Khusus untuk pasport dan kartu sidik jari tidak usah di isi jika tidak ada. silahkan upload ukuran tiap file jangan sampai lebih dari 1 MB. Mudah sekali cara buat skck yang hilang online.

Keterangan

Langkah terakhir untuk membuat SKCK yang hilang secara online yaitu adalah mengisi informasi keterangan umum misalnya hobi,riwayat kerja,alamat dan nomo hp dan terakhir alamat email jangan lupa dan salah karena nanti form hasil pendaftaran skck online akan dikirim ke alamat email dan nantinya akan dicetak dan diberikan ke kantor polisi untuk dibuatkan SKCK nya.

Untuk sponsor silahkan kosongkan saja karena khusus untuk orang asing.

Langkah terakhir beres dan silahkan klik proses.

Jika semuanya sudah beres akan ada email masuk dari website skck.polri.go.id mengirimkan form berbentuk pdf mengenai status pendaftaran skck anda yang telah berhasil dibuat secara online.

Nanti berkas pdf tersebut anda cetak dan berikan kepada petugas polres terdekat dari rumah untuk segera diproses pembuatan SKCK. Untuk yang tadi bayar tunai maka siapkan uang sebesar 30 ribu untuk biaya pembuatan. bagi yang udah bayar lewat transfer maka tidak usah bayar lagi.

Membuat SKCK yang hilang ternyata lebih mudah lewat online dibandingkan offline yang dimana harus pergi ke RT RW untuk membuat surat pengantar. 

Demikian artikel tentang cara mengurus SKCK yang hilang secara online dan offline semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel