-->

Saldo Rekening BNI Tidak Diisi Apakah Akan Terblokir?


Saldo Rekening BNI Tidak Diisi Apakah Akan Terblokir? Salah satu bank yang popular dan banyak diminati masyarakat Indonesia adalah Bank Negara Indonesia atau BNI. Bank ini adalah salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Seperti bank-bank lainnya, Bank BNI mempunyai peraturan dan kebijakannya sendiri yang menyangkut tentang penggunaan rekening nasabah, salah satunya adalah aturan penonaktifan dan masa aktif rekening nasabahnya.

Tak jarang, banyak nasabah yang tidak melakukan transaksi apapun atau menggunakan rekeningnya untuk suatu keperluan dalam waktu tertentu yang cukup lama. Anda sebaiknya waspada karena hal ini cukup lumrah terjadi apalagi jika sisa saldo yang tersimpan milik Anda tergolong masih cukup banyak. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan waktu yang dibutuhkan hingga masa aktif suatu rekening BNI dinyatakan telah ditutup atau rekening terblokir. 

Namun, sebelum ke intinya, Anda harus mengetahui juga bahwa terdapat tiga jenis status untuk rekening bank BNI, yaitu status hidup atau masih aktif, status dormant atau pasif atau disebut juga status mati suri, dan status ditutup atau rekening terblokir. Rekening bank BNI yang telah dinyatakan berstatus dormant, sebenarnya masih dapat dihidupkan kembali dengan mengikuti berbagai persyaratan dan kebijakan tertentu. 

Dormant berasal dari Bahasa inggris yang memiliki arti terbengkalai. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang masa aktif rekening Bank BNI, berikut informasi lebih jelasnya. Apabila selama enam bulan berturut-turut, Anda tidak melakukan transaksi apapun sama sekali, maka rekening Bank BNI akan dinyatakan mati suri atau dormant atau pasif, meskipun masih ada sisa saldo di dalamnya. 

Jika Anda ingin mengaktifkan rekening kembali yang berstatus dormant agar tidak terjadi rekening terblokir, maka Anda dapat melakukan setor uang tunai dengan jumlah minimal seratus ribu rupiah lewat Teller di Bank BNI terdekat. Jangan lupa untuk membawa Kartu Debit atau Kartu ATM Bank BNI, buku tabungan, dan Kartu Tanda Penduduk Anda. 

Apabila setelah rekening Bank BNI Anda dinyatakan berstatus dormant, tetapi Anda tidak mengaktifkannya kembali dan selama enam bulan berturut-turut Anda tetap tidak melakukan transaksi apapun sama sekali, maka rekening terblokir atau ditutup oleh sistem secara otomatis. Hal ini juga berlaku jika Anda memiliki saldo sejumlah nol rupiah selama tiga bulan berturut-turut, rekening Anda akan dimatikan atau ditutup oleh sistem. 

Sebaliknya, jika rekening Anda memiliki saldo sejumlah nol rupiah, tetapi masih berstatus aktif, maka rekening Anda tetap dapat dipakai. Selain itu, supaya lebih praktis, Anda dapat melakukan pengecekan status rekening Bank BNI Anda melalui cara menghubungi via telepon Bank BNI Call melalui nomor 1500046. Itulah penjelasan mengenai ketentuan tentang masa aktif rekening Bank Negara Indonesia atau BNI yang semoga dapat membantu Anda.

Kesimpulannya rekening bank yang tidak di isi selama 6 bulan berturut-turut maka akan berstatus Dormant. status rekening Dormant ini masih dapat diggunakan kembali jika anda mengisi saldo dan melakukan pengaktifan kembali melalui teller bank yang bersangkutan.

Setiap kebijakan bank berbeda-beda untuk mengubah status akun Dormant menjadi normal kembali yaitu ada yang hanya perlu melakukan isi saldo dan ada yang perlu pergi ke bank dulu untuk mengaktifkan nya.

Bagi anda yang ingin mempunyai rekening dengan kondisi saldo 0 tapi selalu aktif maka anda bisa menggunakan bank syariah. pada bank syariah tidak ada potongan admin atau pemungutan biaya lainnya sehingga status rekening akan selalu aktif. yang terpenting selalu ada aktifitas didalamnya yang menandakan rekening tersebut masih diggunakan oleh penggunanya.

Status rekening dormant yang tidak di isi lama kelamaan akan menjadi hangus dan tidak dapat dipakai kembali. jalan satu-satunya untuk dapat memiliki rekening lagi yaitu dengan membuat yang baru.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel