-->

Apakah Gadai BPKB Harus Atas Nama Sendiri?


Apakah Gadai BPKB Harus Atas Nama Sendiri? – Ada banyak jenis barang yang bisa digunakan sebagai alat gadai. Mulai dari emas, barang elektronik, sertifikat, hingga kendaraan. Semuanya tentu memiliki persyaratannya masing-masing, yang ditentukan oleh tempat gadai itu sendiri. 

Untuk kendaraan, maka yang digadaikan adalah BPKP-nya. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri ini akan diberikan kepada pemilik motor, bersamaan dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan saat pertama kali motor dimiliki. Sehingga di BPKP akan tercantum nama pemilik kendaraan tersebut. 

Bagi Anda yang ingin menggadaikan kendaraan, pastinya pernah mendengar bahwa persyaratan agar bisa diterima di tempat gadai, maka BKPB haruslah nama sendiri. Di beberapa tempat gadai, sepertinya aturan tersebut masih berlaku, namun di tempat lainnya, Anda masih bisa mendapatkan keringanan. 

Lantas persyaratan apa saja yang sebaiknya dipenuhi agar proses bisa diterima, berikut ini penjelasannya. 

Identitas Diri

Cara Gadai BPKP yang bukan atas nama sendiri, maka Anda harus menyertakan fotocopy identitas dari pemilik kendaraan yang namanya tercantum di BPKP. Selain itu, identitas Anda pun harus diserahkan. 

Tidak jarang pihak gadai juga meminta dokumen lain sebagai pelengkap. Karenanya, jika diperlukan, Anda bisa menyiapkan salinan KK (Kartu Keluarga) terlebih dahulu. 

 NPWP

Persyaratan berikutnya yang wajib Anda siapkan adalah fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda masih belum memiliki NPWP, proses gadai biasanya akan cukup sulit. Karenanya, jika Anda ingin mengajukan gadai dengan BPKP kendaraan yang namanya atas nama orang lain, sebaiknya segera buat NPWP. 

Cara membuat NPWP juga cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Bagi pihak gadai, NPWP memiliki peranan yang cukup penting, karena dari situ, history finansial Anda bisa terlihat. 

Slip Gaji

Sama halnya seperti proses gadai yang menggunakan BPKP atas nama sendiri. Cara gadai BPKP atas nama orang lain pun, membutuhkan slip gaji Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi. 

Dari slip gaji, tentunya pihak gadai bisa mempelajari berapa pemasukan yang Anda miliki setiap bulannya. Karena bagaimana pun juga, ini akan menentukan apakah Anda memiliki kemampuan untuk membayar bunga gadai setiap bulannya, atau tidak. Sementara itu, jika Anda adalah pengusaha, maka wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha). 

Akta Nikah

Persyaratan berikutnya adalah fotocopy akta nikah yang harus Anda tunjukkan, bersamaan dengan semua dokumen yang telah di sebut di atas. Hal ini tentunya tidak akan berlaku bila Anda menggadaikan kendaraan atas nama sendiri.

Itu dia penjelasan mengenai cara gadai BPKP yang masih atas nama orang lain. Jadi Anda masih bisa menggadaikan BPKN orang lain dengan prosesnya memang agak sedikit rumit. Namun selama pihak pemilik BPKP masih bisa dihubungi, biasanya proses pencairan akan menjadi lebih mudah. Selamat mencoba!





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel