-->

Panduan Cara Mendapatkan izin BPOM Kosmetik beserta syarat-syaratnya

Kosmetik merupakan sebuah produk kecantikan yang sering dicari oleh kaum wanita. kosmetik memberikan banyak perubahan terutama pada daerah wajah. penggunaan kosmetik oleh kaum wanita bertujuan agar mereka bisa tampil dengan gaya ketika ingin berpergian ataupun ingin terlihat cantik oleh suami agar terpesona saat melihatnya.

Tidak hanya dipakai secara individu saja. kosmetik juga sangat berperan penting untuk keperluan pekerjaan. misalnya seorang model yang setiap hari memerlukan kosmetik untuk tetap menjaga penampilanya. artis yang melakukan make up untuk keperluan syuting dan teller yang memerlukan make up untuk tetap terlihat good looking. 

keberadaan kosmetik kini telah banyak dijumpai diberbagai tempat baik itu mall,supermarket,swalan dan masih banyak lagi. untuk dapat mengedarkan sebuah produk terutama kosmetik tentu pemilik harus mendaftarkan produk mereka ke BPOM agar produk mereka dapat dijual dipasaran secara legal.

Selain itu fungsi mendaftarkan ke BPOM untuk memeriksa apakah produk tersebut terbukti mengandung zat yang aman untuk tubuh atau tidak. hal ini demi melindungi para konsumen dari alat kosmetik yang berbahaya karena saat ini banyak sekali kosmetik palsu yang beredar di pasaran dan mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kulit.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik 

Sebenarnya cara mendaftarkan produk kosmetik kita ke BPOM itu sangatlah mudah. karena sekarang zamanya teknologi canggih maka anda hanya perlu melakukan pendaftaran via online. dengan mengisi formulir beserta persyaratan beberapa berkas pendukung maka setelah itu anda hanya perlu menunggu saja sampai proses pendaftaran selesai.

Untuk dapat memenuhi semua perlengkapan pada saat ingin mendaftar sebaiknya anda siapkan terlebih dahulu syaratnya dan mengikut alur bagaimana tata cara mendaftarnya agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya. berikut ini kami akan memberikan tata cara mendaftar BPOM sampai diterima.

Persyaratan Daftar produk kosmetik BPOM


Beberapa persyaratan untuk memenuhi izin dari BPOM ialah sebagai berikut

1. Salinan surat izin Usaha perdagangan (SIUP)

2. Salinan Angka Pengenal Import (API)

3. Salinan nomor pelapor wajib pajak (NPWP)

4. Salinan surat hal pemberian izin import berbentuk sertifikat umum oleh Notaris, program ini harus telah di otorisasi untuk import

5. Izin industry obat-obatan terhadap impor dan obat-obatan , Izin PBF, yang melakukan impor obat-obatan

6. Daftar HS Code yang akan diimpor

7. Surat aplikasi asli yang telah ditandatangani oleh direktur atau pengganti direktur, yang juga telah di stempel

8. Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab

9. Surat aplikasi asli yang telah ditandatangani oleh direktur atau pengganti direktur, yang juga telah di stempel

10. Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab

Diatas adalah beberapa berkas yang harus anda lengkapi agar proses pembuatan izin dari BPOM dapat di proses. jika ada pertanyaan lain bisa melakukan hotline ke nomor Contact Center Halo BPOM, yaitu di: Telepon: 1500533. SMS: 081.21.9999.533

Setelah persyaratan produk telah terpenuhi maka anda harus mengetahui prosedur tata cara alur dari pendaftaran izin BPOM. Berikut merupakan alur pendaftaran untuk izin BPOM produk kosmetik.

Prosedur pendaftaran izin BPOM produk kosmetik


1.telah tadi disebutkan diatas telah terpenuhi dan sudah harus siap diberikan.

2. Penyerahan produk yang ingin didaftarkan

3. Melakukan pembayaran ke pihak BPOM. untuk pendaftaran izin produk ke BPOM akan dikenakan biaya untuk setiap produknya. Masalah berapa biaya yang akan dikeluarkan nanti akan dijelaskan oleh pihak BPOM jika anda sudah sampai pada tahap ini.

4. Menunggu pemberitahuan dari pihak BPOM untuk mengetahui apakah permohonan kita bakal diterima atau tidak. tahap ini produk dan berkas kita sedang dalam evaluasi sehingga membutuhkan waktu antara tentang 1 hingga 2 Minggu.

Cara Mendaftarkan Produk Kecantikan Kosmetik Ke BPOM


Mendaftar ke situs resmi BPOM


Sebelum anda mendaftar alangkah baiknya ketahuilah terlebih dahulu website resmi pemerintah untuk mendaftarkanya. Website resmi untuk daftar BPOM yaitu hanya di https://e-bpom.pom.go.id. disana anda diharuskan mendaftarkan akun terlebih dahulu setelah itu isikan formulir tentang akun lalu isi mengenai detail produk yang ingin di daftarkan dan setelah itu isikan perusahaan yang mengelolanya.

Pemberian berkas


Selain itu anda juga wajib memiliki surat PSB. untuk yang belum tau PSB adalah Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) merupakan langkah awal sebelum pelaku usaha mendaftarkan produknya secara online melalui e-reg.pom.go.id sebagai bentuk pemeriksaan dan evaluasi yang komprehensif dan penjaminan kepada pelaku usaha pangan olahan agar sesuai dengan kaidah cara pembuatan pangan olahan yang baik.

Pengisian form pendaftaran


Isikan juga beberapa dokumen yang diperlukan yang tertulis pada kolom formulir tersebut. nanti akan ada dua surat yaitu ada surat pernyataan dan surat permohonan. kedua surat tersebut harus anda isi dengan data yang benar.

Untuk surat permohonan formulir berisi mengenai berkas surat-surat yang harus diisi yaitu ada Nama Perusahaan, Alamat, Kode pos , telephone, tipe usaha, Nomor izin usaha, NPWP, alamat NPWP, API (Angka Pengenal Import) , Alamat gudang dan telepon gudang.

Disamping itu, beberapa dokumen penting yang perlu disertakan seperti SIUP, NPWP, API, Surat Pengakuan Penanggung Jawab, Surat Kesepakatan Akte Notaris, dan HS Kode.

Untuk surat pernyataan berisikan nama, alamat dan kedudukan Anda di perusahaan kosmetik punya Anda sendiri, Nomor SIK (Surat Ijin Apoteker) , telephone harus juga didaftarkan di BPOM. Kemudian, surat pengakuan ini diberi tanda tangan dan diberi materai enam ribu.

Khusus untuk SIK atau Surat Izin Apoteker ini wajib diisikan oleh perusahaan yang berbentuk importir kosmetik dan tidak menghasilkan sendiri produk kosmetiknya.

Jika anda belum tau biaya pembuatan izin BPOM ini bervariasi terutama produk kosmetik. semua produk baik itu barang dari luar negeri/dalam negeri bisa dibuatkan izin BPOM asalkan semua persyaratanya sudah terpenuhi.

Kesimpulan


Semua persyaratan pendaftaran baik itu pembuatan produk kosmetik atau produk yang lainnya tentu punya jenis dan persyaratan yang berbeda-beda. contohnya Untuk pendaftaran produk lokal memerlukan dokumen hasil uji laboratorium,SIUP,izin prinsip,sampel label berwarna dan hak paten. produk luar negeri memerlukan keterangan komposisi dan spesifikasi, kopian SIUP atau API-U, sampel minimum tiga buah, label berwarna dan hasil uji laboratorium.










Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel